Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Keputusan Walikota nomor 188.45/552/2020 telah menetapkan 8 (delapan) cagar budaya yaitu Tugu Tiang Pancang Kota Palangka Raya, Pesanggrahan Tjilik Riwut, Rumah Tjilik Riwut, Gedung Serba Guna Tjilik Riwut, Struktur Tower PDAM, Rumah Tradisional Huma Hai Mahin, Rumah Tradisional Sei Gohong dan Sandung Ngabe Soekah.
Dalam rangka pemeliharaan cagar budaya di wilayah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) menyerahkan peralatan dan bahan pembersihan untuk operasional kegiatan pemeliharaan cagar budaya di Sandung Ngabe Soekah (13/06/2022), Rumah Tradisional Sei Gohong (14/06/2022), Rumah Tjilik Riwut (15/06/2022), Struktur Tower PDAM (16/06/2022) dan Gedung Serba Guna Tjilik Riwut (17/06/2022).
Kegiatan ini sebagai wujud nyata perhatian dan keseriusan pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjaga, memelihara dan melestarikan cagar budaya yang ada di wilayah Kota Palangka Raya.