- IDENTITAS
Bangunan : Bangunan Cagar Budaya Gedung Serbaguna Tjilik Riwut
Alamat : Jalan Tjilik Riwut No. 5
Kelurahan : Palangka
Kecamatan : Jekan Raya
Kota : Palangka Raya
Provinsi : Kalimantan Tengah
Koordinat : S 2º12’16,4’’ E 113º 54’50,9’’
Luas/Ukuran : Bangunan:
Panjang : 22,46 M
Lebar : 22 M
Tinggi : 20 M
Lahan : 14.499 M2
Batas : Utara : TK. Sinar Surya
Timur : Jl. Tjilik Riwut
Selatan : Sekolah Tinggi Pastori
Barat : SD, SMP, SMA Katolik
- DESKRIPSI
Uraian : Bangunan Gedung Serbaguna Tjilik Riwut yang berada di Jl. Tjilik Riwut No. 5, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya merupakan bangunan yang dahulu digunakan untuk gereja Katolik Santa Maria di Kota Palangka Raya. Bangunan berdinding tembok dengan atap berbentuk segi delapan atau octagonal. Dahulu awalnya atap menggunakan sirap kayu ulin, mengingat kondisi yang sudah rapuh kemudian diganti dengan bahan seng spandek warna merah kecoklatan. Sebagai ex bangunan
gereja maka terdapat altar di bagian depan, ruang pastor, dan ruang pengakuan dosa. Konsep bangunan dengan berdasarkan angka “17 – 8 – 45” sebagai simbol pertanggalan kemerdekaan dikonfigurasikan ke dalam elemen ruang, yaitu 17 merupakan jumlah tiang; 8 merupakan desain bentuk bangunan; dan 45 merupakan jumlah tergel lantai di altar. Komponen tegel masih asli dengan ukuran 20 x 20 Cm, di beberapa bagian tegel terdapat goresan geometris dan dicat warna merah. Pada salah satu sudut tegel altar ditemukan pesan tertulis dari kertas dan saat ini disimpan di Museum Keuskupan. Ukuran jendela (2,6 M X 1,18 M) dan pintu (2,26 M X 1,18 M) serta ventilasi (60 X 10 Cm) menunjukkan bahwa ruang bangunan merupakan fasilitas untuk publik sehingga membutuhkan ruang sirkulasi udara yang baik. Beberapa komponen kelengkapan yang dahulu digunakan untuk gereja kondisinya masih baik, yaitu tempat lilin, meja altar besar, dan kursi jemaat. Gereja ini awalnya tidak digunakan sebagai tempat ibadah mengingat keuskupan telah membangun Gereja Katedral di sebelah kanannya.
Kondisi saat ini : Kondisi bangunan gedung serbaguna masih dalam keadaan baik dan autentisitasnya masih terjaga dengan baik. Atap sirap yang semula dari kayu ulin kemudian diganti dengan seng spandek. Khusus untuk bangunan yang dahulu difungsikan untuk ruang pastor sudah tidak digunakan lagi, mengingat kondisinya sudah rusak kemudian dihilangkan dan tinggal tapaknya saja.
Sejarah : Keberadaan gereja katolik di Kota Palangka Raya merupakan hasil pemekaran dari Paroki Santo Matius Kuala Kapuas. Bahkan sampai dengan tahun 1963 gereja Palangka Raya masih masuk kedalam Keuskupan Banjarmasin. Salah satu pendorong untuk mewujudkan pemekaran gereja adalah Gubernur Tjilik Riwut. Untuk mewujudkan pemekaran, maka dibangunlah sarana peribadatan yang representatif mulai tahun 1965. Gedung gereja dirancang oleh Bruder Longinus, MSF, sesuai masukan dari Gubernur Tjilik Riwut untuk memasukkan unsur 17-8-45 yang dikonfigurasikan ke dalam elemen ruangnya. Unsur 17 diwujudkan dalam jumlah tiang; 8 diwujudkan dalam bentuk denah bangunan; 45 adalah jumlah tegel di altar. Gereja kemudian diresmikan pada tanggal 3 April 1967 oleh MGR. Demarteau, MSF. Gereja paroki ini tumbuh dan berkembang hingga pada 14 April 1993 tahta suci vatikan menetapkannya menjadi Keuskupan Palangka Raya dengan Uskup pertama MGR. Julius Aloysius Husin, MSF. Mengingat dinamika aktivitas pelayanan di keuskupan semakin padat, maka Keuskupan Palangka Raya membangun Gereja Katedral baru di sebelah gereja lama. Peletakan batu pertama dilakukan pada 28 Mei 1995 oleh Pastur P. Martin M. Anggut, SVD dan diresmikan oleh Administrator Apostolik Palangka Raya MGR. Florensius Sidot, OFMCap dan Gubernur Kalimantan Tengah Warsito Rasman pada 21 Maret 1999. Gedung gereja lama kemudian dialih fungsikan menjadi gedung Serbaguna Tjilik Riwut dengan Surat Edaran No. SE/K-II/PGL-01/03 tanggal 1 Januari 2003 oleh Uskup MGR. AM. Sutrisnaatmaka, MSF dan diadakan upacara desakralisasi pada tanggal 2 Maret 2003. Dengan demikian secara formal bangunan tersebut bukan lagi menjadi ruang untuk peribadatan umat.
Status Kepemilikan/Pengelolaan: Gedung Serbaguna Tjilik Riwut dimiliki dan dikelola oleh Gereja Katedral Santa Maria, Keuskupan Palangka Raya.