Terselenggaranya Kepemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (Good Governance and Clean Government) merupakan prasyarat bagi setiap Pemerintahan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan serta cita-cita berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan legitimasi agar penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Tersusunnya Laporan Kinerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Kota Palangka Raya Tahun 2020 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Hal ini merupakan bagian dari Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah guna mendorong terwujudnya sebuah Kepemerintahan yang baik bersih dan berwibawa (Good Governance and Clean Government) di Indonesia. Tersusunnya Laporan Kinerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Kota Palangka Raya tentu saja bukan hanya pemenuhan terhadap Peraturan tersebut, melainkan sebagaiupaya pertanggungjawaban atas segala kinerja Pemerintah, baik kinerja yang melebihi target, sesuai dengan target maupun kegagalan memenuhi target yang telah ditentukan. Hal tersebut sebagai upaya Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Kota Palangka Raya dalam rangka transparansi Keakuntabilitasan Kinerja Kepemerintahan.
LAKIP DINAS PARIWISATA KEBUDAYAAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA 2020