DISPARBUDPORA

LAKIP TAHUN 2019

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palangka Raya telah berupaya menyelenggarakan Pemerintahan dengan berprinsip pada tata kelola Pemerintahan yang baik dan pada hasil yang sesuai dengan kewenangannya. Dalam mewujudkan Good Governance, akuntabilitas merupakan salah satu aspek penting yang harus diimplementasikan dalam manajemen Pemerintahan. Akuntabilitas kinerja sekurang – kurangnya harus memuat visi, misi, tujuan dan sasaran yang memiliki arah dan tolak ukur yang jelas atas perumusan perencanaan strategis organisasi sehingga dapat menggambarkan hasil yang ingin dicapai dalam bentuk sasaran yang dapat diukur, diuji dan diandalkan. LKIP tidak hanya sekedar alat akuntabilitas, tetapi juga sebagai sarana yang strategis untuk Pengevaluasian dalam rangka peningkatan kinerja kedepan. Dengan langkah ini setiap SOPD dapat senantiasa melakukan perbaikan dalam mewujudkan praktek – praktek penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam Pelaksanaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palangka Raya berkewajiban untuk mempertanggung Jawabkan keberhasilan ataupun kegagalan serta untuk menilai kinerja pejabat dalam pelaksanaan tujuan dan sasaran dalam mencapai Visi misi Pemerintah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2018-2023, yang merupakan pedoman dalam pembangunan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata selama tahun 5 tahun kedepan dengan Visi Pemerintah Kota Palangka Raya “Terwujudnya Kota Palangka Raya Menjadi Kota Yang Maju, Rukun, dan Sejahtera untuk Semua “ dengan 3 misi yang terdapat didalamnya. pada misi ke 3 yang berbunyi “Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Kota dan Masyarakat daerah Pinggiran smart economy (ekonomi cerdas) meliputi : Pengembangan Industri, usaha kecil dan menengah, Pariwisata dan Perbankkan.” Disebutkan bahwa pariwisata menjadi salah satu sektor dalam mendukung mewujudkan misi ke 3 Pemerintah Kota Palangka Raya untuk 5 Tahun kedepan.LAKIP TAHUN 2019