- IDENTITAS
Bangunan : Bangunan Cagar Budaya Pesanggrahan Tjilik Riwut
Alamat : Jalan S. Parman No. 1
Kecamatan : Jekan Raya
Kota : Palangka Raya
Provinsi : Kalimantan Tengah
Koordinat :
Luas/Ukuran : Bangunan:
Panjang : 11 M
Lebar : 13 M
Tinggi : 8 M
Lahan : 1403 M2
Batas :
Utara : Jl. Juanda/Jl. Gajah Mada/Kantor FKUB
Timur : Jl. S. Parman
Selatan : Jl. Jend. Sudirman
Barat : Rumah Tjilik Riwut “Gallery dan Resto”
- DESKRIPSI
Uraian : Bangunan Pesanggrahan Tjilik Riwut yang berada di Jl. S. Parman No. 1, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya merupakan bangunan luas satu lantai namun mempunyai balkon di sisi bagian depannya. Oleh karena itu, secara umum juga dikenal sebagai bangunan dua lantai. Berdasarkan identifikasi lingkungan, maka ada keterkaitan antara keberadaan bangunan dengan keberadaan tokoh daerah dan tokoh nasional serta dengan keberadaan riwayat berdirinya Kota Palangka Raya. Bangunan Pesanggrahan terdiri dari beberapa bangunan, dikelilingi oleh pagar tembok dengan jeruji besi, dan di bagian depan terdapat fasilitas pertamanan. Bentuk bangunan masih autentik yaitu masih mempertahankan originalitasnya. Namun di beberapa komponen bangunan pernah mengalami perbaikan dan pergantian material, terutama, lantai tegel, atap sirap, dan batu tempel di dinding depan. Penggantian beberapa komponen material yang belum sesuai dengan peraturan perundang yang ada hendaknya disesuaikan dan mengacu kepada prinsip-prinsip yang diatur dalam UURI No. 11 tahun 2010. Bangunan pesanggrahan lokasinya bersebelahan dengan paviliun atau rumahTjilik Riwut yang ada di sisi sebelah baratnya. Dinamakan pesanggrahan mengingat bangunan ini dahulu merupakan tempat peristirahatan atau persinggahan untuk menginap para tamu negara yang berkunjung di Palangka Raya.
Kondisi saat ini : Kondisi bangunan pesanggrahan kurang terawat dan di beberapa bagian mengalami kerusakan, baik di bagian atap, dinding, dan lantai. Atap sirap kayu ulin di beberapa bagian mengalami pecah sehingga mengalami kebocoran. Dinding bangunan di beberapa bagian mengalami keretakan dan pecah, sehingga di celah-celahnya ditumbuhi tumbuhan serta lumut. Lantai bangunan yang semula dari ubin floor semen, kemudian diganti dengan bahan keramik, namun kondisi saat ini juga sebagian rusak. Bagian halaman dan lingkungan sekeliling bangunan diperlukan penataan, sehingga akan menjadikan bangunan ini lebih tertata. Jaringan listrik masih terpasang sehingga penerangan lampu di bangunan dan lingkungan sekitar ada.
Sejarah : Pesanggrahan Tjilik Riwut merupakan salah satu bangunan yang penting di Palangka Raya. Sebutan pesangggrahan menunjukkan fungsi bangunan yaitu untuk semacam tempat peristirahatan bagi tamu-tamu penting negara yang berkunjung ke Kota Palangka Raya saat itu. Oleh karena itu, bangunan tersebut juga disebut sebagai Pesanggrahan Negara. Keberadaan bangunan pesanggrahan pada dasarnya mempunyai koherensi dengan proses berdirinya Kota Palangka Raya. Proses berdirinya Kota Palangka Raya tidak dapat dipisahkan dengan adanya pembentukan Kalimantan Tengah sebagai Daerah Swatantra Tingkat I pada 23 Mei 1957 yang dikuatkan dengan UU Darurat No. 10 tahun 1957. Pendirian tiang pancang pembangunan Kota Palangka Raya berupa monumen tugu diresmikan oleh Presiden Sukarno pada tanggal 17 Juli 1957. Keberadaan Kota Palangka Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah terus tumbuh dan berkembang. Lahirnya UU No. 27 tahun 1957 yang kemudian disusul dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Des. 52/12/2-206 semakin menguatkan keberadaan Provinsi Kalimantan Tengah berdiri sendiri dan pindah kedudukan ibu kotanya dari Banjarmasin ke Palangka Raya hingga saat ini.
Status Kepemilikan /Pengelolaan: Pesanggrahan Tjilik Riwut dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Provinsi Kalimantan Tengah.