Tugas dan Fungsi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya
Sesuai Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, bidang kebudayaan dan bidang kepemudaan dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota palangka Raya.
Sedangkan fungsi dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya adalah :
- Perumusan kebijakan bidang pariwisata, pemasaran pariwisata, kebudayaan, dan kepemudaan dan olahraga;
- Pelaksanaan kebijakan sesuai bidang pariwisata, pemasaran pariwisata, kebudayaan, dan kepemudaan dan olahraga;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pariwisata, pemasaran pariwisata, kebudayaan, dan kepemudaan dan olahraga;
- Pelaksanaan administrasi dinas bidang pariwisata, pemasaran pariwisata, kebudayaan, dan kepemudaan dan olahraga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.