Dalam rangka mengembangkan potensi pariwisata agar lebih berkualitas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palangka Raya selaku penanggung jawab teknis Penyelenggaraan Pembangunan Daerah dalam Bidang Kebudayaan dan Bidang Pariwisata berkewajiban menyusun Rencana Kerja SOPD sebagai acuan dalam pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan dalam satu tahun, berkenaan dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Penyusunan RKPD merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.
RENJA mempunyai fungsi penting dalam sistem perencanaan daerah, karena RENJA menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD dan Renstra SOPD) ke dalam rencana, program, dan penganggaran tahunan, RENJA menjembatani sinkronisasi, harmonisasi Rencana Strategis ke dalam langkah–langkah tahunan yang lebih konkrit dan terukur. Dengan demikian RENJA merupakan pedoman bagi penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Dimana kebijakan umum APBD ditetapkan secara bersama–sama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemerintah. Dengan cakupan dan cara penetapan tersebut, RENJA mempunyai fungsi pokok dan menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan karena memuat seluruh kebijakan publik.
RENJA TAHUN 2019