Dalam rangka mengembangkan potensi pariwisata agar lebih berkualitas, Dinas Pariwisata,Kebudayaan dan Olahraga Kota Palangka Raya selaku penanggung jawab teknis Penyelenggaraan Pembangunan Daerah dalam Bidang Kebudayaan dan Bidang Pariwisata berkewajiban menyusun Perubahan Rencana Kerja SOPD sebagai acuan dalam pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan dalam satu tahun, berkenaan dengan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut RKPD, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Penyusunan RKPD merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah.
Perubahan Perubahan Rencana Kerja (RENJA) mempunyai fungsi penting dalam sistem perencanaan daerah, karena Perubahan Perubahan Rencana Kerja (RENJA) menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD dan Renstra SOPD) ke dalam rencana, program, dan penganggaran tahunan, Perubahan Perubahan Rencana Kerja (RENJA) menjembatani sinkronisasi, harmonisasi Rencana Strategis ke dalam langkah–langkah tahunan yang lebih konkrit dan terukur. Dengan demikian Perubahan Perubahan Rencana Kerja (RENJA) merupakan pedoman bagi penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Dimana kebijakan umum APBD ditetapkan secara bersama–sama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemerintah. Dengan cakupan dan cara penetapan tersebut, Perubahan Perubahan Rencana Kerja (RENJA) mempunyai fungsi pokok dan menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan karena memuat seluruh kebijakan publik.
Proses penyusunan Perubahan Perubahan Rencana Kerja (RENJA) didasarkan pada penjaringan aspirasi yang diformulasikan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahunan dan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan Daerah pada tahun sebelumnya. Lebih lanjut penyusunan Dokumen RKPD dan Perubahan Rencana Kerja (RENJA) SOPD juga diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Musrenbang berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan antar pelaku pembangunan tentang rancangan RKPD dan Perubahan Perubahan Rencana Kerja (RENJA) SOPD, yang menitikberatkan pada pembahasan untuk sinkronisasi sasaran, arah kebijakan, program dan kegiatan SOPD serta masyarakat dalam pencapaian tujuan pembangunan Kota Palangka Raya.
Sebagai Dokumen resmi Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja SKPD yang dilanjutkan dengan Perubahan Perubahan Rencana Kerja (RENJA) SOPD mempunyai kedudukan yang strategis, yaitu menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan. Oleh karena itu RKPD dan Perubahan Perubahan Rencana Kerja (RENJA) SOPD berfungsi menjabarkan rencana strategis kedalam rencana regional dengan memuat arah kebijakan pembangunan, Prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi daerah dan program kegiatan SOPD. Sebagai rencana operasional, RKPD merupakan pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Plafon Anggaran Sementara dan APBD. Dalam perencanaan pembangunan di bidang Pariwisata tujuan yang ingin dicapai harus benar-benar di rencanakan dengan matang, pengkajian yang akurat dan tolok ukur indikator kinerja yang tepat sehinggga menghasilkan output program dan kegiatan yang terukur dan berkualitas.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya. Dinas Pariwisata,Kebudayaan dan Olahraga Kota Palangka Raya sebagai Dinas Daerah yang menangani urusan wajib yaitu Kebudayaan dan urusan pilihan yaitu Pariwisata. Untuk menentukan arah yang tepat dalam melaksanakan program dan kegiatan perlu dibuat Perubahan Rencana Kerja (Perubahan Perubahan Rencana Kerja (RENJA)) Dinas Pariwisata,Kebudayaan dan Olahraga Kota Palangka Raya berdasarkan program dan kegiatan yang ingin dicapai dalam TA. 2019. Perubahan Rencana Kerja (Perubahan Perubahan Rencana Kerja (RENJA)) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palangka Raya, merupakan tolok ukur bagi para pemegang kegiatan agar lebih terarah dan terkendali dalam pelaksanaannya sehingga terbangun sinergi terhadap pemangku pembangunan Daerah lainnya. Perubahan Perubahan Rencana Kerja (RENJA) Tahun 2021 ini secara khusus membahas konsep rencana pembangunan yang akan dilaksanakan, sehingga akan berfungsi sebagai wahana untuk menyamakan persepsi, membangun komitmen bersama dan memaduserasikan langkah-langkah dalam mengatasi permasalahan pembangunan baik yang berskala nasional maupun berskala daerah.
Secara umum, Perubahan Rencana Kerja Perubahan Perubahan Rencana Kerja (RENJA)) Dinas Pariwisata,Kebudayaan dan Olahraga Kota Palangka Raya Tahun 2021 memuat kerangka rencana pembangunan dan kerangka anggaran yang dirinci menurut alokasi pendanaan/pagu indikatif yang akan digunakan dalam TA. 2021.
RENCANA KERJA DINAS PARIWISATA KEBUDAYAAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA 2020