Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 merupakan dokumen perencanaan daerah yang memuat visi, misi dan arah kebijakan, program dan kegiatan Pemerintah Kota Palangka Raya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan.
Dokumen tersebut menjadi komitmen Kepala Daerah untuk mewujudkan tujuan dan sasaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang telah dicanangkan dalam political planning Kepala Daerah terpilih.
Dalam rangka mendukung tercapainya tujuan dimaksud, Organisasi Perangkat Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Perubahan Rencana Strategis untuk 3 (Tiga) tahun ke depan. Perubahan RENCANA STRATEGIS Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya Tahun 2018 – 2023 sebagai komitmen yang diarahkan untuk mendukung tercapainya tujuan, sasaran Pemerintah Kota Palangka Raya, sebagaimana tertuang dalam Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Palangka Raya Tahun 2018 – 2023.
Perencanaan pembangunan daerah adalah proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Penyusunan Perubahan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya Tahun 2018 – 2023 dilakukan dengan memperhatikan RPJM Nasional, RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah, RPJMD Perubahan Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 kondisi lingkungan strategis daerah, isu strategis internasional, nasional maupun lokal, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya.RENSTRA DINAS PARIWISATA KEBUDAYAAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA 2018-2023