Pembangunan daerah akan terlaksana dengan baik, sinergis dan terarah apabila diawali dengan perencanaan yang matang dan profesional serta memperhatikan aspek kontinuitasnya. Seiring dengan makin mantapnya pelaksanaan otonomi daerah, maka sebagai konsekuensi logisnya adalah bahwa daerah dituntut untuk lebih siap dan mandiri dalam menyusun strategi pembangunan dalam rangka mengembangkan daerahnya sehingga mampu menghadapi persaingan yang semakin kompetitif.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta perangkat peraturan perundangan-undangan lainnya, mengamanatkan diantaranya bahwa perangkat daerah berkewajiban menyiapkan rencana kerja sebagai acuan penyelenggaraan pembangunan oleh perangkat daerah bersangkutan sesuai dengan tugas dan fungsinya, baik untuk jangka waktu lima tahun maupun tahunan.
Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut Pemerintah Kota Palangka Raya telah melakukan penyesuaian susunan Satuan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang uraian tugas Jabatan Struktural di lingkungan Dinas Daerah Kota Palangka Raya.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berubah nama sesuai dengan nomenklatur baru menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan pada waktu masih Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai Dinas Daerah yang menangani urusan pilihan yaitu pariwisata dan ekonomi kreatif dan setelah perubahan nomenklatur baru menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata maka urusan yang ditangani urusan wajib dan pilihan yaitu kebudayaan dan pariwisata.
Pembangunan daerah akan terlaksana dengan baik, sinergis dan terarah apabila diawali dengan perencanaan yang matang dan profesional serta memperhatikan aspek kontinuitasnya. Seiring dengan makin mantapnya pelaksanaan otonomi daerah, maka sebagai konsekuensi logisnya adalah bahwa daerah dituntut untuk lebih siap dan mandiri dalam menyusun strategi pembangunan dalam rangka mengembangkan daerahnya sehingga mampu menghadapi persaingan yang semakin kompetitif.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta perangkat peraturan perundangan-undangan lainnya, mengamanatkan diantaranya bahwa perangkat daerah berkewajiban menyiapkan rencana kerja sebagai acuan penyelenggaraan pembangunan oleh perangkat daerah bersangkutan sesuai dengan tugas dan fungsinya, baik untuk jangka waktu lima tahun maupun tahunan.
Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut Pemerintah Kota Palangka Raya telah melakukan penyesuaian susunan Satuan Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 55 Tahun 2016 tentang uraian tugas Jabatan Struktural di lingkungan Dinas Daerah Kota Palangka Raya.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berubah nama sesuai dengan nomenklatur baru menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan pada waktu masih Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai Dinas Daerah yang menangani urusan pilihan yaitu pariwisata dan ekonomi kreatif dan setelah perubahan nomenklatur baru menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata maka urusan yang ditangani urusan wajib dan pilihan yaitu kebudayaan dan pariwisata.
RENSTRA PERUBAHAN TAHUN 2013-2018