DISPARBUDPORA

RUMAH TJILIK RIWUT

  1. IDENTITAS

Bangunan        : Bangunan Cagar Budaya Rumah Tjilik Riwut

Alamat             : Jalan Jend. Sudirman No. 1

Kecamatan       : Jekan Raya

Kota                 : Palangka Raya

Provinsi            : Kalimantan Tengah

Koordinat         : 49 M  9755722   MT 800351 MU

Luas/Ukuran    : Bangunan utama:

Panjang            : 28,56 M

Lebar               : 19 M

Tinggi               : 9 M

Bangunan paviliun

Panjang            : 17 M

Lebar               : 7,84 M

Tinggi               : 7 M

Teras

Lebar               : 1,65M

Lahan               : 1403 M2

Batas               : Utara       : Jl. S. Parman

Timur      : Pesanggrahan Tjilik Riwut

Selatan    : Rumah penduduk

Barat       : Loundry Angeela

 

  1. DESKRIPSI

Uraian              : Bangunan Rumah Tjilik Riwut yang berada di Jl.    Jend.Sudirman No. 1,berdinding tembok dengan    kombinasi batu kali di bagian bawah, sedangkan atap    berbentuk limas dengan konstruksi kayu. Bangunan    satu lantai dengan lingkungan halaman luas. Tata      ruang bangunan dibagi 3 (tiga), yaitu bagian depan,     tengah, dan belakang. Bentuk ruang pada bagian       depannya setengah bundar dan memanjang. Di    bagian belakang sebelah kanan ada paviliun yang    dahulu sering digunakan untuk pertemuan rapat oleh    gubernur. Bangunan berbentuk persegi panjang    dengan teras terbuka di bagian depan. Atap dengan    model pelana dan sejak dahulu menggunakan sirap    kayu ulin. Kondisi bangunan ini sudah mengalami    kerusakan. Rumah yang dahulu merupakan rumah    dinas gubernur ini lokasinya bersebelahan dengan    Pesanggrahan Tjilik Riwut yang ada di sisi sebelah    timurnya. Dahulu keberadaan rumah dinas dan    pesanggrahan menyatu tanpa ada pemisahan pagar.

Kondisi saat ini :   Dahulu bangunan digunakan untuk rumah dinas gubernur Tjilik Riwut dan Reynot Sylvanus. Setelah Reynot tidak menjabat maka rumah itu digunakan oleh keluarga Tjilik Riwut. Pada saat ini bangunan masih difungsikan untuk keluarga Tjilik Riwut, dan kondisi lingkungan terawat baik. Beberapa tahun belakangan bangunan dilakukan rehabilitasi dengan melakukan pendekatan adaptasi dan revitalisasi bangunan.Sebagai bangunan living monument maka memungkinkan dilakukan upaya adaptasi dan revitalisasi secara maksimal. Semula rumah digunakan sebagai hunian keluarga kemudian menjadi gallery dan cafe / resto. Alih fungsi bangunan membawa konsekuensi adanya beberapa perubahan, baik adaptasi ruang, warna cat, dan tampilan halaman.

Sejarah        :     Rumah Tjilik Riwut merupakan salah satu bangunan yang penting di Kota Palangka Raya. Keberadaannya tidak dapat dipisahkan dengan awal tumbuh kembangnya Provinsi Kalimantan Tengah pada umumnya dan Kota Palangka Raya khususnya. Keberadaan suatu daerah pada dasarnya di samping adanya ruang spasial kota, fasilitas kedinasan atau perkantoran, juga rumah dinas pejabat gubernur. Bagi Kalimantan Tengah yang awalnya sebagai daerah Swatantra Tingkat I pada 23 Mei 1957 yang dikuatkan dengan UU Darurat No. 10 tahun 1957 kemudian keberadaannya terus tumbuh dan berkembang. Lahirnya UU No. 27 tahun 1957 yang kemudian disusul dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Des. 52/12/2-206 semakin menguatkan keberadaan Provinsi Kalimantan Tengah berdiri sendiri dan pindah kedudukan ibukotanya dari Banjarmasin ke Palangka Raya. Sebagai pejabat gubernur awalnya adalah RTA. Milono (1 Januari 1957 sampai dengan 30 Juni 1958). Tidak lama setelah berdirinya Provinsi Kalimantan Tengah secara devinitif, maka rumah jabatan itu dibangun dan menjadi kediaman resmi Gubernur sejak tahun 1959. Dua gubernur yang menempati rumah tersebut yaitu, Tjilik Riwut yang menjabat gubernur sejak 30 Juni 1958 sampai dengan 17 Februari 1967 dan Reynot Sylvanus yang menjabat 17 Februari 1967 sampai dengan 3 Oktober 1978. Setelah itu rumah tersebut diganti rugi dan ditempati oleh keluarga Tjilik Riwut hingga kini.

Status Kepemilikan Pengelolaan: Bangunan Rumah ini dikelola oleh ahli waris keluarga Tjilik Riwut